Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Pegawai Harita (NCKL) Soal Izin Usaha Prioritas dari Gubernur Maluku Utara

KPK memeriksa 2 orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel dalam kasus suap proyek pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Kedua pegawai Harita Nickel yang diperiksa antara lain Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya juga diperiksa oleh penyidik kemarin, Kamis (25/1/2024). 

Pada pemeriksaan ketiga orang itu, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pemberian rekomendasi khusus dari AGK selaku Gubernur kepada perusahaan tersangka pemberi suap yakni Kristian Wulsan (KW).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya rekomendasi khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur untuk memberikan prioritas izin usaha terhadap perusahaan Tersangka KW," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Ali enggan memerinci perusahaan mana yang dimaksud mendapatkan rekomendasi khusus maupun prioritas izin usaha dari sang gubernur. 

Untuk diketahui, pemeriksaan pegawai NCKL bukanlah tanpa alasan. Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus AGK itu yakni Direktur Harita Nickel, Stevi Thomas. Sementara itu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai afiliasi perusahaan dari tersangka Kristian Wulsan. 

Adapun Stevi dan Kristian hingga saat ini merupakan dua dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK. Kedua swasta itu merupakan tersangka pemberi suap kepada AGK. 

Menurut Ali, keterlibatan perusahaan-perusahaan yang ada dalam kasus suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif itu tidak bisa disampaikan secara terperinci. Hal itu karena dianggap bisa mengganggu proses penyidikan. 

"Jadi yang ditanya ini substansi dari proses penyidikan perkara yang sedang kami lakukan. Seluruh informasi, data yang kemudian kami terima dalam proses penyidikan pasti kami kembangkan dan konfirmasi kepada beberapa pihak," kata Juru Bicara KPK itu secara terpisah, pada konferensi pers, Jumat (26/1/2024). 

Pada pemberitaan sebelumnya, KPK juga tengah mendalami dugaan praktik suap izin tambang dan pencucian uang pada kasus AGK. 

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, Desember 2023 lalu. Terdapat tujuh tersangka yang sudah ditahan KPK yakni Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI).  

Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan (KW). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper