Bisnis.com, JAKARTA - Empat orang terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK akan mulai diadili pekan ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas empat orang terdakwa itu, Jumat (1/3/2024).
Mereka adalah Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas, swasta Kristian Wulsan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail.
"Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu [6/3]," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Dengan demikian, penahanan keempat terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
Di sisi lain, penyidikan perkara untuk AGK selaku penerima suap masih terus dilakukan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengonfirmasi soal pengembangan perkara AGK ke dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara. Pada kesempatan terpisah, Ali Fikri menyebut penyidik tengah mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan-perizinan lainnya di Maluku Utara.
Sebelumnya, pasca OTT, penyidik baru mengusut soal dugaan suap proyek infrastruktur.
"Beberapa saksi yang sudah dipanggil ini kan terkait dan dikonfirmasi mengenai izin pertambangannya yang diduga pada saat itu ada indikasi dugaan korupsi, memberikan sesuatu kepada gubernur melalui orang kepercayaannya," kata Ali di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (15/2/2024).