Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk hari ini [20/5/2024] tim jaksa akan hadirkan tujuh orang saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2025).
Ali membeberkan, tujuh orang saksi itu di antaranya Andi Nur Alamsyah selaku Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi Kaban Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP), Siti Munifah Seskaban PPSDMP.
Kemudian, Nina Murdiana selaku Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, Sugiarti Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina dan Wisnu Haryana Sekretaris Badan Karantina turut diperiksa.
Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca Juga
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.