Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang SYL Hari Ini: Jaksa KPK Bawa 7 Saksi, Termasuk Dirjen Perkebunan

Jaksa KPK akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk hari ini [20/5/2024] tim jaksa akan hadirkan tujuh orang saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2025).

Ali membeberkan, tujuh orang saksi itu di antaranya Andi Nur Alamsyah selaku Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi Kaban Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP), Siti Munifah Seskaban PPSDMP.

Kemudian, Nina Murdiana selaku Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, Sugiarti Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina dan Wisnu Haryana Sekretaris Badan Karantina turut diperiksa.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper