Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Periksa SYL terkait Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar ke Auditornya

BPK memeriksa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan SYL terkait dugaan pelanggaran kode etik auditornya dalam pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sekadar informasi, dugaan praktik suap opini WTP di Kementan terungkap dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya turut memfasilitasi pemeriksaan SYL oleh Tim Inspektorat Utama BPK dalam perkara dugaan pelanggaran etik dimaksud. 

"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK. Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Ali juga menyampaikan bahwa dua terdakwa lain dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan juga sudah diperiksa oleh pihak BPK, Kamis (16/5/2024).

Mereka antara lain mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Berdasarkan catatan Bisnis, dugaan permintaan uang oleh audito BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV itu awalnya diungkap oleh saksi Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Hermanto.

Dia dihadirkan pada sidang kasus SYL, Kasdi dan Hatta, Rabu (8/5/2024). Pada saat itu, Hermanto mengungkap bahwa ada temuan BPK soal pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan.

Menurutnya, temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar. Kemudian, jaksa mendalami alasan Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan soal program strategis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.

Jaksa menelisik dugaan apabila adanya suatu permintaan yang diajukan oleh oknum BPK agar bisa mengondisikan opini WTP untuk Kementan. Hermanto pun tak membantah bahwa ada permintaan senilai Rp12 miliar agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate. 

"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?," tanya jaksa. 

"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto.

"Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?," tegas jaksa.

"Iya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," demikian kesaksian Hermanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper