Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memperoleh sorotan. Pasalnya, lembaga auditor negara itu seolah tidak pernah beranjak dari kasus suap, korupsi dan kongkalikong proyek fiktif di institusi milik negara.
Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada tiga kasus rasuah besar yang sedang disidangkan dan menyinggung adanya praktik suap dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah kepada oknum BPK.
Pertama, adalah kasus korupsi dan gratifikasi yang mendera mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Salah satu saksi dalam persidangan tersebut mengungkapkan bahwa ada oknum BPK yang meminta uang hingga Rp12 miliar untuk pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan).
Kedua, kasus korupsi terkait proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menyeret Anggota III BPK Nonaktif, Achsanul Qosasi. Dia menyebut Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif meminta dirinya untuk memanipulasi hasil audit menara dalam proyek BTS 4G Kominfo dengan mahar mencapai Rp40 miliar.
Ketiga adalah kasus korupsi dalam proyek konstruksi pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 alias Tol MBZ. Dalam persidangan, Direktur Operasional PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) Sugiharto, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016–2020 Djoko Dwijono Cs, mengaku sempat menyiapkan Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan dari BPK.
Tanggapan BPK
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pihaknya memilih untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada pegawainya yang disebut meminta Rp12 miliar sebagai kompensasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam pernyataan resminya yang diunggah dalam laman resmi lembaga tinggi negara itu menyebutkan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.
"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK bertanggal Jumat (10/5/2024).
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). "Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," jelas pernyataan itu lebih lanjut.
BPK mencermati pemberitaan media massa tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemberitaan itu disebut auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menyikapi fakta persidangan itu, disebutkan BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
"BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.