Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).
Hal ini terjadi saat dirinya menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dari Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial.
Berdasarkan pantauan, Suharto mendapat amanah sebagai Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 54P/2024 tentang Pemberhentian dengan hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suharto mengucapkan penggalan sumpah jabatannya, Rabu (15/5/2024).
Di sisi lain, mengutip melalui keterangan dari laman resminya, MA telah menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2023.
Baca Juga
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin (22/4/2024) di Balairung Mahkamah Agung.