Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menerima uang Rp8 miliar dari penasihat hukum terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Penasihat hukum Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Maqdir Ismail mengatakan sebelum menyerahkan uang Rp27 miliar yang menjadi sorotan publik. Dia mengklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar untuk meringankan beban kliennya, Irwan Ismail.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa baru kali ini Maqdir Ismail diperiksa Kejagung dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
"Saya sampaikan Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di kejaksaan agung di perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain yang 27 miliar itu," ujarnya di Kejagung, Jakarta Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, uang Rp27 miliar bersumber dari seseorang berinisial S. Oleh karenanya, untuk mendalami aliran dana tersebut Kejagung bakal menggeledah kantor Maqdir Ismail.
"Iya hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari pak maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," tambahnya.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan di kantor hukum Maqdir itu, Ketut bakal berupaya mencari tahu sosok yang menyerahkan uang miliaran tersebut mulai dari pemeriksaan CCTV hingga saksi lainnya.
Adapun, saat ditanya kemungkinan Maqdir dijadikan tersangka. Ketut menjawab saat ini pihaknya tidak bisa bertindak sejauh itu dan tengah mendalami perkara ini.