Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sosok berinisial S dalam keterkaitan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail telah menepati janji untuk membawa uang sebanyak Rp27 miliar ke Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.
"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," katanya di kompleks Kejagung, Jakarta Senin (13/7/2023).
Kemudian, saat diperiksa Kejagung, pihak Irwan Hermawan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut. Meskipun begitu, Kuntandi menegaskan bakal mendalami aliran dana ini dan bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang ini.
"Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," tambah Kuntandi.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung pukul 10.20 WIB, Maqdir datang membawa uang tersebut secara tunai dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut dalam bentuk pecahan US$100.