Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Prediksi Denny Indrayana Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Denny Indrayana menyampaikan 5 prediksi terkait arah putusan MK atas gugatan sistem pemilu
Ini 5 Prediksi Denny Indrayana Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/HO-KWP
Ini 5 Prediksi Denny Indrayana Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/HO-KWP

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemlu legislatif.

Diberitakan sebelumnya, MK dikabarkan akan mengumumkan putusan terkait gugatan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup pada Kamis (15/6/2023).

"Saya sendiri berpendapat, putusan MK seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan," ujarnya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, sistem pileg adalah open legal policy, dan merupakan kewenangan pembentuk UU yakni Presiden, DPR, dan DPD dalam penentuannya.

Denny berpendapat, sistem pemilu berubah menjadi proporsional tertutup akan menimbulkan kekacauan, bahkan ditakutkan berujung penundaan pemilu. Alasannya adalah persiapan pemilu dengan sistem yang ada saat ini sudah berjalan.

"Karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif, dan mendorong kita ke jalan buntu konstitusi, yang berpotensi menyebabkan pemilu jadi tertunda," tulis Denny dalam cuitan yang sama.

Berikut lima prediksi Denny Indrayana soal arah putusan MK terkait sistem pemilu:

1. Tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.

2. Menolak seluruhnya, karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.

3. Mengabulkan seluruhnya, artinya sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup, tinggal apakah akan langsung diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya. Kalau MK, mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024.

4. Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

5. Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper