Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal klaim Denny Indrayana terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang disebut akan mengabulkan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup.
Denny, yang dulu menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, mengeklaim mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dia menyebut MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
Presiden ke-6 RI itu menilai jika sumber informasi yang didapatkan mantan anggota kabinetnya itu kredibel, maka akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
Melalui akun Twitter pribadinya, SBY mempertanyakan kegentingan dan kedaruratan untuk mengganti sistem Pemilu ketika proses sudah dimulai. Seperti diketahui, partai politik yang lolos verifikasi baru saja menyerahkan daftar calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ingat, DCS [Daftar Caleg Sementara] baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," ujarnya, dikutip dari akun @SBYudhoyono oleh Bisnis, Minggu (28/5/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga bertanya apabila UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi. Dia mengatakan bahwa domain dan wewenang MK, sesuai konstitusi, adalan untuk menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan mana UU yang paling tepat.
Baca Juga
"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," ujarnya.
Presiden dua periode itu lalu menyampaikan bahwa penetapan UU sistem Pemilu berada di tangan Presiden dan DPR. Oleh karena itu, dia mengatakan Presiden dan DPR harus ikut buka suara menanggapi kabar tersebut.
SBY menyebut apabila sistem Pemilu diubah di tengah jalan, maka bisa menjadi persoalan serius. Dia mendorong KPU dan partai politik agar bisa berkomunikasi.
"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," tutupnya.