Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan telah mengabulkan gugatan yang isinya mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi MK terkait putusan tersebut.
Pengamat Politik Rocky Gerung menilai MK seharusnya menjadi peralatan negara, bukan kepala negara.
“MK itu sekarang disuruh-suruh oleh kepala negara, karena proses di awal kecurigaan kita ada pembicaraan makan malam antara ketua MK dengan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan, itu buruknya,” ujar Rocky dalam YouTube Refly Harun yang dikutip Minggu (28/5/2023).
Bahkan, Rocky menyebut MK menjadi yang lembaga yang dibubarkan jika ada persidangan rakyat.
“Kami ingin ingatkan bahwa MK jangan sampai diakhir masa jabatannya diingat sebagai perusak demokrasi,” jelasnya.
Terkait dengan Pemilu 2024 yang dikabarkan dilakukan secara proporsional tertutup, Rocky menyampaikan bahwa ada potensi MK mengabulkan gugatan yang isinya merupakan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga
“MK pasti akan meloloskan soal sistem pemilu itu dan memang bukan wilayahnya, tetapi karena ini pesanan politik untuk memungkinkan Presiden Jokowi regain political power, hanya ini caranya,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan menurut Rocky untuk menciptakan sedikit kerusuhan ataupun kasak-kusuk, dan partai-partai yang sebetulnya potensial untuk beroposisi kemudian 'dibajak' oleh pemerintah.
“DPR juga menginginkan untuk meneruskan posisinya tanpa ada pemilu untuk menguntungkan secara materil yang mana gajinya tidak berubah, ini semua adalah permainan yang kotor, dan ini merusak demokrasi,” jelasnya.