Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Buka Suara soal Denny Indrayana Ngebet Ingin Makzulkan Jokowi

Juru Bicara Istana Kepresidenan Faldo Maldini buka suara soal surat terbuka Denny Indrayana yang ingin makzulkan Jokowi.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini - Dok. Instagram @faldomaldini.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini - Dok. Instagram @faldomaldini.

Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan angkat bicara terkait adanya surat terbuka dari Pakar Hukum dan Tata Negara Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR RI untuk memulai proses pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pun menilai bahwa langkah yang diambil oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era SBY ini tak masuk di logika.

Penyebabnya, dia menyebut bahwa era kepemimpinan dari Presiden Ke-7 RI itu mencatatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi meraih angka 82 persen dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada April 2023.

“Haji Denny itu becanda, kepemimpinan yang kepuasan rakyatnya tinggi dan relatif tanpa skandal politik, mau dimakzulkan. Gimana caranya? Yang kepuasannya rendah dan penuh skandal politik aja di masa lalu tidak dimakzulkan, kok. Jadi, saya tidak paham logika hukum dan politiknya Haji Denny,” tuturnya kepada Bisnis saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini pun menyebut bahwa apabila aksi tersebut dilakukan Eks Wamenkumham itu lantaran tengah berada dalam proses sebagai daftar calon legislatif (caleg) tingkat DPR RI dari Partai Demokrat (PD), maka upaya tersebut dinilainya berhasil.

“Sebagai pakar hukum, mesti kita hormati. Secara faktual, idenya tidak masuk akal. Kalau mau lempar-lemparan buat keributan sih sudah berhasil. Popularitas dan pamor Haji Denny buat ikut pileg makin mantap. Saya doakan beliau terpilih nanti,” pungkas Faldo.

Sekadar informasi, Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI untuk memulai proses impeachment (pemakzulan) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Dalam surat tersebut, eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," tulis Denny dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6/2023).

Denny mengungkapkan bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga gagal maju di Pilpres 2024.

Oleh karenanya, ahli hukum tata negara ini menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945.

Menurutnya, hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki dugaab pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres mendatang.

Dugaan pelanggaran kedua oleh Jokowi adakah pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Denny menduga, upaya 'boikot' terhadap Partai Demokrat akan berujung pada penjegalan Anies maju di pesta demokrasi 5 tahunan itu.

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," tulis Denny dalam suratnya.

Dugaan pelanggaran ketiga adalah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres cawapres menuju Pilpres 2024.

Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper