Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
Selain Hasbi, KPK turut menetapkan eks Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Belakangan pihak WTON menyebut bahwa Dadan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisaris belum lama ini.
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA.
Sementara itu pihak WTON mengklarifikasi bahwa Dadan Tri Yudanto sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris sejak 3 Mei 2023.
Sebelum Hasbi dan Dadan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Keduanya juga sudah berstatus terdakwa lantaran tengah masuk ke tahap persidangan.
Baca Juga
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar Ali.
Di sisi lain, Hasbi juga baru saja dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan dan saksi pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Pengajuan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama enam bulan pertama. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
"Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama HASBI HASAN [Laki-laki]. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023," demikian dikutip Bisnis.
Sementara itu, Dadan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.