Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak belum mengonfirmasi kabar penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Johanis mengatakan bakal mengumumkan hal tersebut apabila sudah diputuskan berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK sesuai dengan asas kolektif kolegial.
"Terkait dengan Sekretaris MA, ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial. Jadi, kalau hanya saya [yang mengumumkan] nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu juga belum mau mengonfirmasi adanta dugaan penerimaan barang berbentuk uang dan mobil kepada Hasbi.
Johanis menegaskan bahwa akan mengumumkan perkembangan kasus terkait dengan terbuka apabila sudah ditindaklanjuti dan dibahas di dalam rapat.
Selain Johanis, pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata belum mau mengonfirmasi status tersangka Hasbi. Sikap tersebut kendati sudah beredar kabar bahwa Hasbi dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Tunggu juru bicara saja, Yang jelas ini fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," terang Alex, Jumat (5/5/2023).
Untuk diketahui, Hasbi sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus suap penanganan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, pada 9 Maret 2023.
Penyidik saat itu mendalami adanya dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait denga pengurusan perkara Heriyanto Tanak dan Yosep Parera.
Pada bulan yang sama, Jaksa KPK juga mengundang Hasbi sekaligus Dadan sebagai saksi dalam persidangan Hakim Agung nonaktif lainnya yakni Sudrajad Dimyati, 31 Maret 2023.
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, esok harinya pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun.