Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Panggil Lagi Dito Mahendra, Kalau Mangkir Auto DPO

Bareskrim akan memanggil kembali Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Jika Dito mangkir maka DPO terhadapnya diterbitkan
Bareskrim Panggil Lagi Dito Mahendra, Kalau Mangkir Auto DPO / Ilustrasi senjata api (senpi) - Istimewa
Bareskrim Panggil Lagi Dito Mahendra, Kalau Mangkir Auto DPO / Ilustrasi senjata api (senpi) - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil kembali Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada besok, Selasa (2/5/2023).

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah pada panggilan pertama Dito Mahendra mangkir.

“Maka, penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Namun, sampai saat ini, kata Ramadhan, pihak Dito Mahendra belum menkonfirmasi pemanggilan tersebut. Jika kembali mangkir, pihak Bareskrim akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra.

“Namun, besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan,” ucap Ramadhan.

Seperti yang diketahui, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper