Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Senpi Ilegal, KPK Apresiasi

KPK) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Dito Mahendra menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Senpi Ilegal, KPK Apresiasi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Senpi Ilegal, KPK Apresiasi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Dito Mahendra menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya melihat langkah Polri cukup cepat setelah KPK menenukan senpi dirumah Dito, Polri langsung bergerak cepat mengusut cepat.

“Kami apresiasi langkah polri yang telah tetapkan Mahendra Dito sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan ditempat tinggal saksi dimaksud,” kata Ali kepada wartawan dikutip, Minggu (30/4/2023).

Kemudian, Ali menyebut bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait dengan pemeriksaan Dito yang saat inj masih menjadi saksi di KPK. 

Seperti yang diketahui, Dito masih menjadi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Berikutnya sebagai tindaklanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan Dito sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper