Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengimbau kepada Dito Mahendra (DM) untuk kooperatif terkait kasus yang menjeratnya, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sebab, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menghindari proses hukum.
“Kami imbau Saudara DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk koooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Senin (17/4/2023) malam.
Djuhandhani lalu mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra, yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.
Dalam pasal tersebut tertera orang yang melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga
Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.
"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.