Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas Surati Prabowo Soal Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.
Susunan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. JIBI/Akbar Evandio
Susunan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

“Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (13/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

Dia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

“Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

Diketahui, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab.

Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.

Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper