Bisnis.com, JAKARTA - Polda Lampung menegaskan masih melakukan pendalaman terkait empat pucuk senjata ilegal yang ditemukan milik tersangka Saleh Mukadam (MSM) atau anggota DPRD Lamteng.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah menyampaikan senjata ilegal itu hasil dari penggeledahan di tiga lokasi di dua rumah tersangka dan satu rumah warga bernama Sarwani.
"Untuk asal-usulnya masih pendalaman penyidik. Nanti kalau sudah ada hasil kami informasikan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Perlu diketahui, empat pucuk senjata ilegal itu adalah jenis ZORAKI MOD 914-T, senpi laras panjang jenis FNC BELGI, senpi HS dan pucuk senpi Revolver COBRA. Selain senjata, amunisi hingga selongsong turut disita penyidik.
Di samping itu, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang terkait dengan asal-usul senpi ilegal tersebut.
"Iya [kami telah mengantongi sejumlah nama]. Tapi, semua tidak hanya dari keterangan perlu bukti-bukti. Oleh karenanya, dilakukan pendalaman atau penyelidikan," tutur Andik.
Sebagai informasi, penembakan itu terjadi saat kegiatan pernikahan adat Lampung pada Sabtu (06/7/2024) pukul 10.00 WIB. Kala itu, Saleh Mukadam hadir sebagai sosok yang ditokohkan warga setempat.
Kemudian, MSM melepaskan tembakan dari senjata api jenis pistol dan laras panjang untuk menyambut keluarga besan. Namun, nahas tembakan itu salah sasaran dan menembak warga hingga tewas.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan MSM sebagai tersangka yang dijerat dengan ancaman pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain MSM, Ditreskrimum Polda Lampung juga telah menetapkan tersangka berinisial S. Tersangka baru ini merupakan orang kepercayaan dari tersangka anggota DPRD tersebut.
Kemudian, S memiliki peran lantaran berperan menyembunyikan keberadaan senpi digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Dalam persangkaannya, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.