Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito Mahendra soal perkara kepemilikan senjata ilegal dengan penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (15/1/2024).
Jaksa yang membaca dakwaan sidang ini, Arya Satria menyampaikan bahwa Dito terancam hukuman pidana yang diatur oleh Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Bahwa perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” [Stbl.1948 No. 17] dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948," ujarnya dalam persidangan.
Pada intinya, dalam beleid tersebut, pihak yang membuat, menerima, memperoleh hingga menyimpan diancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara paling maksimal sebesar 20 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka pada Senin (17/4/2023) dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Baca Juga
Perincian senjata yang dimiliki Dito, di antaranya sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.
Selain itu, kepolisian juga telah menyita empat pucuk airsoftgun, satu pucuk senapan angin, dan dua ribuan butir peluru.
Sebagai informasi, Dito sebelumnya ditangkap di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) setelah menjadi buronan sekitar 6 bulan.