Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendera.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang tersebut bakal digelar di Ruang Sidang 04 pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.
"Sidang pertama, pembacaan surat dakwaan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Adapun, sidang untuk Dito Mahendra ini teregister dengan nomor perkara: 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka pada Senin (17/4/2023) dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Atas temuan itu, Dito dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca Juga
Perincian senjata yang dimiliki Dito, di antaranya sembilan pucuk senjata api ersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.
Selain itu, kepolisian juga telah menyita empat pucuk airsoftgun, satu pucuk senapan angin, dan 2.290 butir peluru. Sebagai informasi, Dito sebelumnya ditangkap di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) setelah menjadi buronan sekitar 6 bulan.