Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan berkas perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra telah lengkap atau P-21.
Direktur Tipidum Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan supaya kasus tersebut disidangkan.
"Selanjutnya berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandani di Bareskrim, Kamis (20/12/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka pada Senin (17/4/2023) dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Atas temuan itu, Dito dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Perincian senjata yang dimiliki Dito, di antaranya sembilan pucuk senjata api ersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.
Baca Juga
Selain itu, kepolisian juga telah menyita empat pucuk airsoftgun, satu pucuk senapan angin, dan 2.290 butir peluru.
Sebagai informasi, Dito sebelumnya ditangkap di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) setelah menjadi buronan sekitar 6 bulan.