Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pemeriksaan pengusaha Dito Mahendra. Dito akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pengusaha yang ditetapkan sebagai buron itu lalu resmi ditahan oleh Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023), usai ditangkap di Bali.
Kendati Dito telah ditetapkan tersangka di Bareskrim Polri, status hukum pengusaha tersebut dalam kasus dugaan pencucian uang Nurhadi di KPK masih menjadi saksi. Oleh karena itu, lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Polri terkait dengan pemeriksaan Dito sebagai saksi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, Polri telah memasukkan Dito ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan kepemilikan belasan senjata api. Adapun belasan pucuk senjata api itu ditemukan oleh penyidik KPK, Senin (13/3/2023), ketika menggeledah rumah Dito dalam kasus pencucian uang Nurhadi.
Penyidik KPK lalu menyerahkan belasan pucuk senjata api itu kepada Bareskrim Polri, yang akhirnya menetapkan Dito sebagai tersangka.
Baca Juga
Terkait dengan kasusnya di KPK, penyidik lembaga antirasuah pun telah mengajukan pencegahan Dito ke luar negeri untuk enam bulan pertama hingga Oktober 2023. Hal tersebut lantaran sikap tidak kooperatif saksi dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/4/2023).