Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Hari Ini, Bareskrim Periksa Orang Tua Dito Mahendra Besok

Bareskrim Polri akan memeriksa orang tua Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Tim DVI Polri kembali mengidentifikasi lima korban kebakaran depo BBM Pertamina Plumpang pada Selasa (7/3/2023). Total korban kebakaran yang berhasil diidentifikasi 8 orang./Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Tim DVI Polri kembali mengidentifikasi lima korban kebakaran depo BBM Pertamina Plumpang pada Selasa (7/3/2023). Total korban kebakaran yang berhasil diidentifikasi 8 orang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa orang tua Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata ilegal.

Kepala Biro Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik rencananya memeriksa orang tua dari Dito pada hari ini.

“Hari Kamis, 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan orang tua MDS Alias DM,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Kamis (15/6/2023).

Akan tetapi karena satu dan lain hal, orang tua dari Dito meminta penundaan pemeriksaan menjadi besok hari atau Jumat (16/6/2023).

Selain orang tua Dito, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik dari Dito berinisial B yang dijadwalkan riksa pada hari Rabu lalu tangal 14 Juni 2023.

Seperti yang diketahui, Bareskrim menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan saat ini Dito masuk kedalam DPO pihak Bareskrim.

Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper