Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mendorong Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto tak berhenti memberantas narkoba meski telah menggerebek pabrik narkoba di perumahan elite kawasan Tangerang, Banten awal Juni.
Santoso menilai pembongkaran pabrik narkoba itu belum cukup. Oleh sebab itu, dia meminta Komjen Agus terus mendeteksi pabrik narkoba lainnya.
"Belum cukup [gerebek pabrik narkoba di Tangerang], masih banyak itu pabrik gelap narkoba di Indonesia yang belum terdeteksi karena narkoba masih sangat banyak beredar saat ini," kata Santoso saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Dia meyakini saat ini ada masalah darurat narkoba, sehingga harus ada gerakan masif dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas bandar, pengedar, hingga penggunanya. Bahkan, lanjutnya, aparat yang melindungi mereka harus ditindak tegas.
"Selain itu, [berantas] oknum anggota Polri yang menjadi beking narkoba," jelasnya.
Santoso mengingatkan, para aparat penegak hukum harus sejalan dalam melakukan pemberantasan narkoba. Aparat penegak hukum, lanjutnya, harus saling koordinasi.
Baca Juga
"Aparat penegak hukum jangan masing-masing jalan sendir, sehingga tidak membawa Indonesia bebas dari bahaya narkoba," ucapnya.
Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti sudah mengatakan penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah, melalui koordinasi yang baik dari seluruh pemegang kepentingan sehingga mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.
Selain itu, dia meminta dilakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar dan pengedar narkoba di dalam negeri. Termasuk, lanjutnya, proses pidana dan etik kepada anggota-anggota aparat keamanan yang melakukan tindak pidana narkoba.
"Misalnya, mengambil barang bukti dan/atau menukar barang bukti narkoba. Tindak tegas pula anggota yang berani menjadi backing atau kurir narkoba," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik ekstasi di Tangerang yang digerebek kepolisian disebutkan mampu menghasilan sebanyak 3.000 butir hanya dalam waktu 30 menit.
Kabareskrim mengungkap alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi.
"Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," katanya.
Dari hasil pengungkapan ini, beragam barang bukti berhasil disita, mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.