Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 75 Kg dan 53.000 Butir Ekstasi

Pihak Bareskrim berhasil mengungkap jaringan Malaysia-Batam-Bandung dengan tiga tersangka. Mereka berinisial RS, FH, dan JI dengan barang bukti 35.000 gram sabu
Ilustrasi-Petugas mengamankan narkoba jenis sabu/Istimewa
Ilustrasi-Petugas mengamankan narkoba jenis sabu/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus peredaran Sabu 75 Kg, Ekstasi 53.000 butir, dan Ketamin 1.911 Gram.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan bahwa hasil temuan tersebut berasal dari tujuh kasus yang mereka tangani.

"Pengungkapan dilakukan dari April hingga akhir Mei hari ini, dengan total tujuh kasus dan terdapat 16 tersangka," kata Jayadi di Mabes Polri, Senin (29/5/2023).

Pada kasus pertama, pihak Bareskrim berhasil mengungkap jaringan Malaysia-Batam-Bandung dengan tiga tersangka. Mereka berinisial RS, FH, dan JI dengan barang bukti 35.000 gram sabu.

Lalu, kasus kedua diungkap dari empat lokasi di Jakarta Utara dan Lapas Kelas I Kosambi Cirebon. Pada kasus ini, pihak Bareskrim menetapkan lima orang tersangka yang ditangkap dalam operasi ini.

“Ketiga kasus yang diungkap berdasarkan laporan dari Bea Cukai di Batam. Seorang tersangka ditangkap dengan 1.911 gram ketamin dari Italia,” ujarnya.

Kemudian, keempat adalah pengungkapan dua orang tersangka di wilayah Batam dan Medan dengan total barang bukti sebanyak 3.000 gram sabu. Untuk kasus kelima pihak Bareskrim, kata Jayadi berhasil mengungkap peredaran di Kepulauan Meranti dengan dua orang tersangka yang kedapatam membawa 10.000 gram sabu.

“Di wilayah yang sama, terdapat kasus keenam dengan seorang tersangka berinisial BS. Terdapat 8.037 gram sabu yang diamankan,” ucap Jayadi.

Terakhir, Bareskrim berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru dengan dua orang tersangka, serta barang bukti sebanyak 6.969 gram sabu 13.000 butir ekstasi.

Terhadap para pelaku dikenai Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jayadi menyatakan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 315.000.203 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper