Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan telah menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan menyampaikan bakal langsung menuju Jakarta terkait kasus ini.
"[Iya] mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Namun, jenderal bintang satu ini belum bisa menjelaskan lebih detail kronologi penangkapan Dito.
Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Baca Juga
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.