Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bereskrim Kembali Panggil Kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda Rabu (31/5/2023)

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pacar dari Dito Mahendra, yaitu Nindy Ayunda pada Rabu (31/5/2023).
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pacar dari Dito Mahendra, yaitu Nindy Ayunda pada Rabu (31/5/2023) terkait dengan dugaan menyembunyikan tersangka dan kepemilikan senjata api.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kembali kepada Nindy.

“Hari Rabu, lusa ya berarti tanggal 31 Mei 2023 saudari NA akan diperiksa kembali,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (29/5/2023).

Ramadhan menyebut bahwa pemeriksaan Nindy kembali dilakukan setelah pihaknya belum menyelesaikan pengambilan keterangan dari Nindy pada pekan lalu.

Pengambilan keterangan untuk mengetahui terkait dengan dugaan menyembunyikan tersangka dan kepemilikan senjata api atas nama Dito Mahendra. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan pemanggilan terhadap Nindy pada hari Jumat, 26 Mei 2023.

“Hari Jumat Nindy kita panggil sbg saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” kata Djuhandhani dikutip Rabu (24/5/2023).

Djuhandhani menuturkan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana baru pasca penggeledahan di rumah Dito Mahendra. Dia menyebut pidana baru tersebut disinyalir terkait dugaan upaya menyembunyikan tersangka yaitu Dito Mahendra.

Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan saat ini Dito masuk kedalam DPO pihak Bareskrim.

Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper