Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil pacar Dito Mahendra, Nindy Ayunda terkait dugaan menyembunyikan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Nindy akan dilakukan pada hari Jumat mendatang atau 26 Mei 2023.
“Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” kata Djuhandhani dikutip Rabu (24/5/2023).
Djuhandhani menuturkan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana baru pasca penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
Dirinya menyebut pidana baru tersebut disinyalir terkait dugaan upaya menyembunyikan tersangka yaitu Dito Mahendra.
Seperti yang diketahui, Bareskrim menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan saat ini Dito masuk kedalam DPO pihak Bareskrim.
Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.
"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.