Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiba Dibareskrim, DPO Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Kenakan Pakaian Tahanan

Pengusaha dalam daftar pencarian orang (DPO), Dito Mahendra berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pengusaha Dito Mahendra yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pantauan Bisnis.com, Dito sampai di Lobby Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023) pada pukul 15.45. Dia memakai pakaian tahanan berwarna oren dengan kaos hitam serta memakai topi hitam.

Selain itu, dia juga terlihat memakai borgol setibanya di Bareskrim dan langsung diserbu awak media. Ketika ditanya kondisi kesehatannya, dia tampak irit bicara.

"Sehat-sehat," kata Dito di Bareskrim.

Sekadar informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023).

Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper