Bisnis.com, JAKARTA - Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra telah ditangkap oleh kepolisian di daerah Canggu, Bali. Dito kemudian langsung tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito ditangkap pada Kamis (7/9/2023) saat tengah liburan di sebuah Villa, di Bali.
"Mulai hari ini jadi tahanan bareskrim," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/9/2023).
Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya kembali menemukan senjata api lagi. Hanya saja, Djuhandhani tidak merincikan ihwal penemuannya tersebut.
"Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita mulai pemeriksaan [di Bareskrim]," tuturnya.
Dalam pantauan Bisnis, Dito sampai di Lobby Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023) pada pukul 15.45. Dia memakai pakaian tahanan berwarna oren dengan kaos hitam serta memakai topi hitam.
Baca Juga
Selain itu, dia juga terlihat memakai borgol setibanya di Bareskrim dan langsung diserbu awak media. Ketika ditanya kondisi kesehatannya, dia tampak irit bicara.
Kendati demikian, dia menegaskan bakal mengungkapkan fakta terkait kasus yang menjeratnya.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu ya," kata Dito di Bareskrim.
Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.