Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri membantah telah menerima salinan dokumen kepemilikan senjata api Dito Mahendra yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo menyampaikan bahwa surat, yang disebut diberikan oleh kuasa hukum Dito, tidak pernah diterimanya.
“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Djuhandani juga membantah terkait dengan penjadwalan ulang pemeriksaan Dito Mahendra. Menurutnya, Dito telah mangkir pemanggilan kedua sehingga penyidik akan menjemput paksa Dito.
Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu datang ke Bareskrim Polri guna memberikan salinan dokumen identitas senjata api milik Dito yang disebut ilegal.
Abu mengatakan bahwa surat identitas enam senjata ai itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Sementara itu, dirinya menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin.
Baca Juga
“Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” ucap Abu di Bareskrik Polri, Kamis (6/4/2023).
Seperti yang diketahui, Bareskrim melakukan pememanggilan kepada Dito Mahendra pada hari Kamis (6/4/2023).
Djuhandani mengatakan bahwa pemanggilan hari ini adalah pemanggilan kedua Dito setelah kasus ini masuk tahap penyidikan setelah pada hari lalu dirinya tidak hadir.
“Namun dalam hal ini kemaren sudah kita panggil tidak hadir dengan alasan ke luar kota dan tidak bisa dihubungi kami tetap melayangkan panggilan kedua yang harus dihadiri oleh yang bersangkutan besok hari yaitu Kamis,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).
Kemudian, Djuhandani menuturkan bahwa nantinya jika Dito tidak hadir atau mangkir lagi pihak dari penyidik nantinya akan memanggil lagi namun dengan surat perintah membawa Dito Mahendra.
Djuhandani juga menyebut bahwa dalam kasus ini, Dito disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undnag No 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan, memiliki senjata dan bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
“Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” kata Djuhandani.