Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Naikkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan

Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke tahap penyidikan.
Bareskrim Naikkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan. Ilustrasi senpi/JIBI-Nurul Hidayat
Bareskrim Naikkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan. Ilustrasi senpi/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status kasus senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan bahwa penanganan kasus itu telah masuk tahap penyidikan sejak Jumat lalu.

“Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah dilakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dito untuk meminta klarifikasi, tetapi Dito mangkir.

"Sudah kami undang klarifikasi, [tetapi] tidak hadir," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Djuhandani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Seperti yang diketahui, Polri telah menerima 15 senjata api milik Dito Mahendra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya tengah mendalami asal-usul dari senpi tersebut.

“Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper