Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status kasus senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan bahwa penanganan kasus itu telah masuk tahap penyidikan sejak Jumat lalu.
“Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah dilakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dito untuk meminta klarifikasi, tetapi Dito mangkir.
"Sudah kami undang klarifikasi, [tetapi] tidak hadir," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Djuhandani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Polri telah menerima 15 senjata api milik Dito Mahendra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya tengah mendalami asal-usul dari senpi tersebut.
“Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3/2023).