Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada Dito pada, Kamis (6/4/2023) setelah sempat mangkir dari panggilan pada Jumat lalu.
“Dito Mahendra, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (6/4/2023),” kata Ali dalam keteranganya, Senin (3/4/2023).
Ali menegaskan pihaknya meminta Dito bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. asalnya, jika Dito mangkir lagi, penyidik akan melakukan upaya paksa.
Adapun penyidik KPK telah memeriksa pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah mendalami keterangan Dito sebagai saksi atas pengetahuannya mengenai dugaan aliran dana dari perkara yang menjerat Nurhadi.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan sekretaris MA itu sudah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di pengadilan.
"Tim penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD [Nurhadi] satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil, tetapi tentu ini di antara yang bisa kami sampaikan. Keterangan selengkapnya ada di BAP," ujar Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/2/2023).
Saat ini, pengusutan kasus dugaan TPPU Nurhadi masih dalam tahap penyidikan. Tidak hanya Dito, saksi-saksi lain akan diperiksa untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Dito Mahendra kerap mangkir dari pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.