Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Kooperatif!

KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada Dito pada, Kamis (6/4/2023) setelah sempat mangkir dari panggilan pada Jumat lalu.

“Dito Mahendra, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (6/4/2023),” kata Ali dalam keteranganya, Senin (3/4/2023).

Ali menegaskan pihaknya meminta Dito  bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. asalnya, jika Dito mangkir lagi, penyidik akan melakukan upaya paksa. 

Adapun penyidik KPK telah memeriksa pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah mendalami keterangan Dito sebagai saksi atas pengetahuannya mengenai dugaan aliran dana dari perkara yang menjerat Nurhadi. 

Seperti diketahui, mantan sekretaris MA itu sudah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di pengadilan. 

"Tim penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD [Nurhadi] satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil, tetapi tentu ini di antara yang bisa kami sampaikan. Keterangan selengkapnya ada di BAP," ujar Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/2/2023).

Saat ini, pengusutan kasus dugaan TPPU Nurhadi masih dalam tahap penyidikan. Tidak hanya Dito, saksi-saksi lain akan diperiksa untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Dito Mahendra kerap mangkir dari pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper