Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri bakal melakukan penjemputan paksa kepada Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo menyebut bahwa penjemputan paksa harus dilakukan setelah Dito kembali mangkir pada pemanggilan hari ini.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ujar Djuhandani saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Namun, Djuhandani belum menjelaskan secara terperinci waktu pasri penjemputan paksa terhadap Dito.
Sebelumnya, Dito dipanggil ke Bareskrim pada hari Kamis (6/4/2023).
Djuhandani mengatakan bahwa pemanggilan Dito pada hari ini adalah yang kedua setelah kasus kepemilikan senpi ilegal masuk tahap penyidikan.
Baca Juga
“Namun dalam hal ini kemaren sudah kita panggil tidak hadir dengan alasan ke luar kota dan tidak bisa dihubungi kami tetap melayangkan panggilan kedua yang harus dihadiri oleh yang bersangkutan besok hari yaitu Kamis,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).
Djuhandani juga menyebut bahwa dalam kasus ini, Dito disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undnag No 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan, memiliki senjata dan bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
“Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” kata Djuhandani.