Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Besok, Diingatkan Kooperatif

KPK memanggil Dito Mahendra untuk menjadi saksi kasus dugaan pencucian uang oleh Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi wirausaha Mahendra Dito S atau Dito Mahendra untuk menjadi saksi kasus dugaan pencucian uang oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Pemanggilan Dito kali ini setelah rumahnya yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) digeledah KPK dan menemukan senjata api. KPK pun meminta agar Dito kooperatif. 

"Informasi yang kami terima, besok [31/3] tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023). 

Secara terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan akan mendalami keterangan Dito terkait dengan barang atau benda milik Nurhadi.  KPK menduga ada barang atau benda milik tersangka pencucian uang itu ada pada Dito. 

"Jadi terkait dengan saudara Dito terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi. Jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi tetapi ada di saudara Dito," terangnya. 

Sebelumnya, KPK menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah milik Dito. KPK mengakui bahwa 15 senjata api yang kini telah diserahkan oleh Polri itu bukan barang yang awalnya dicari sebelum penggeledahan. 

Terkait dengan kasus Nurhadi, kini pria tersebut telah dijerat dengan pencucian uang, dan sebelumnya yakni suap serta gratifikasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper