Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi wirausaha Mahendra Dito S atau Dito Mahendra untuk menjadi saksi kasus dugaan pencucian uang oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pemanggilan Dito kali ini setelah rumahnya yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) digeledah KPK dan menemukan senjata api. KPK pun meminta agar Dito kooperatif.
"Informasi yang kami terima, besok [31/3] tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Secara terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan akan mendalami keterangan Dito terkait dengan barang atau benda milik Nurhadi. KPK menduga ada barang atau benda milik tersangka pencucian uang itu ada pada Dito.
"Jadi terkait dengan saudara Dito terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi. Jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi tetapi ada di saudara Dito," terangnya.
Sebelumnya, KPK menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah milik Dito. KPK mengakui bahwa 15 senjata api yang kini telah diserahkan oleh Polri itu bukan barang yang awalnya dicari sebelum penggeledahan.
Baca Juga
Terkait dengan kasus Nurhadi, kini pria tersebut telah dijerat dengan pencucian uang, dan sebelumnya yakni suap serta gratifikasi.