Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dugaan kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Rafael.
"Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka di maksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Namun demikian, Ali belum membeberkan hasil penggeledahan rumah Rafael. Lokasi penggeledahan juga belum diungkap.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan harta kekayannya, Rafael memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.
Berdasarkan LHKPN miliknya untuk 2021, Rafael melaporkan total harta kekayaan Rp56 miliar. Mayoritas nilai harta kekayaannya berbentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp51,9 miliar. Lokasi dari tanah dan bangunan itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga
Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta, harta bergerak lainnya Rp420 juta, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, dan surat berharga Rp1,5 miliar.
Adapun kini Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak selama 2011-2023. Kasus yang sudah naik ke penyidikan itu berawal dari proses klarifikasi LHKPN yang dijalani Rafael, setelah harta kekayaannya yang tak sesuai profil terungkap ke publik.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu ya [naik ke penyidikan], sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, kemudian permintaan keterangan, terhadap beberapa pihak dan kemduian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi. Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan," ujar Ali.