Bisnis.com, JAKARTA – Brigjen Pol Pol Endar Priantoro menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janggal.
Endar lalu memutuskan untuk melaporkan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sekadar informasi, KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. Pemberhentian dilakukan kendati dalam surat balasan Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim [rapat pimpinan] yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Menurut Jenderal bintang satu itu, pertimbangan pemberhentian dirinya pada SK yang dimaksud hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sementara itu, timpalnya, waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain.
Di sisi lain, sebelum adanya SK pemberhentian Endar oleh Pimpinan KPK, Kapolri sudah terlebih dahulu menandatangani surat perpanjangan penugasan anak buahnya itu pada 29 Maret 2023. Surat Kapolri itu memperpanjang masa penugasan Endar sampai dengan 2024.
Baca Juga
"Perpanjangan masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," jelasnya.
Adapun pelaporan terhadap Sekjen dan Ketua KPK kepada Dewas bertujuan untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian Endar, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Pada hari sebelumnya, Endar sempat mengonfirmasi bahwa akan melaporkan sejumlah pihak terkait dengan pemberhentian dirinya dari KPK.
"Yang saya laporkan besok An. Sekjen yang menandatangani Skep penghentian dan Pimpinan KPK [FB] yang menandatangani surat penghadapan [Kapolri]," terangnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2023).