Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigjen Endar Nilai Pencopotannya oleh Ketua KPK Firli Janggal!

Brigjen Pol Endar Priantoro menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak wajar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Brigjen Pol Pol Endar Priantoro menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janggal.

Endar lalu memutuskan untuk melaporkan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sekadar informasi, KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. Pemberhentian dilakukan kendati dalam surat balasan Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.

"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim [rapat pimpinan] yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut Jenderal bintang satu itu, pertimbangan pemberhentian dirinya pada SK yang dimaksud hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sementara itu, timpalnya, waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain.

Di sisi lain, sebelum adanya SK pemberhentian Endar oleh Pimpinan KPK, Kapolri sudah terlebih dahulu menandatangani surat perpanjangan penugasan anak buahnya itu pada 29 Maret 2023. Surat Kapolri itu memperpanjang masa penugasan Endar sampai dengan 2024.

"Perpanjangan masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," jelasnya.

Adapun pelaporan terhadap Sekjen dan Ketua KPK kepada Dewas bertujuan untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian Endar, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

Pada hari sebelumnya, Endar sempat mengonfirmasi bahwa akan melaporkan sejumlah pihak terkait dengan pemberhentian dirinya dari KPK.

"Yang saya laporkan besok An. Sekjen yang menandatangani Skep penghentian dan Pimpinan KPK [FB] yang menandatangani surat penghadapan [Kapolri]," terangnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper