Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menepis isu terkait saling lapor antar pimpinan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan aksi saling lapor dari para pimpinan KPK.
"Isu Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas, bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan Pengaduan Pimpinan KPK terhadap Pimpinan lainnya," ujarnya, dikutip Bisnis, Kamis (16/2/2023).
Akan tetapi, mantan Ketua KPK itu membenarkan adanya Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di lembaga tersebut.
Menanggapi nota itu, Tumpak dan anggota Dewas lainnya Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa mereka perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial, dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No.19/2019 tentang KPK.
Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK.
Pria yang juga lama berkarier sebagai jaksa itu juga mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang dianggap bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya.
Selain mengenai isu laporan antarpimpinan, Tumpak turut buka suara soal laporan yang masuk terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK, serta rekomendasi untuk memberikan mereka promosi di instansi asal.