Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas

Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) hari ini, Selasa (4/4/2023).

Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dengan pemberhentian secara hormat Endar dari Direktur Penyelidikan KPK, kendati adanya surat perpanjangan penugasan oleh Kapolri.

"Tujuan pelaporan ke Dewas adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Seperti diketahui, Sekjen KPK menandatangani surat pemberhentian secara hormat Endar. Surat itu menyatakan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan selesai per 31 Maret 2023.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 mengeluarkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK. Hal tersebut berbarengan dengan promosi Irjen Pol Karyoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan kini menjadi Kapolda Metro Jaya.

Kendati ada surat pemberhentian dari KPK, Endar mengatakan belum mendapatkan SK tersebut. Dia tetap masuk ke kantor hari ini, berdasarkan perintah perpanjangan penugasan oleh Kapolri.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," terangnya.

Jenderal bintang satu itu menilai bahwa surat perintah penugasannya sebagai anggota Kepolisian dibuat setahun sekali oleh pimpinan tertinggi Polri. Oleh karena itu, dia menilai surat dari KPK tidak berdasar.

"Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK. Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada," ucapnya.

Pada hari sebelumnya, Endar sempat mengonfirmasi bahwa akan melaporkan sejumlah pihak terkait dengan pemberhentian dirinya dari KPK.

"Yang saya laporkan besok An. Sekjen yang menandatangani Skep penghentian dan Pimpinan KPK [FB] yang menandatangani surat penghadapan [Kapolri]," terangnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper