Bisnis.com, JAKARTA -- Konflik antara bekas Wakil Ketua DPD Fadel Muhammad dengan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti memasuki babak baru. Fadel, yang diberhentikan beberapa waktu lalu, menggugat La Nyalla ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Fadel dengan Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terdaftar pada tanggal 5 September 2022. Selain La Nyalla, gugatan Fadel juga mencakup Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Dalam provisi, Fadel meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Selain itu dia juga memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Sementara itu dalam petitumnya, gugatan Fadel mencakup 6 pokok perkara. Pertama, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait pemberhentian penggugat.
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023.
Baca Juga
Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.
Kelima, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula. Keenam, menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 38,38 juta x 26 bulan = Rp998 juta.
Selain itu, kerugian immateriil sejumlah Rp200 miliar yang ditanggung secara tanggung renteng oleh La Nyalla sebesar Rp. 190 miliar, Mahyudin Rp5 miliar dan Sultan Bachtiar Rp5 miliar.
Dicopot La Nyalla
Pencopotan Fadel terjadi dalam rapat paripurna DPD pada Kamis (18/8/2022) lalu. Saat itu, anggota DPD melakukan jajak pendapat untuk mencari pengganti Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.
TamsilLinrung terpilih sebagai pengganti Fadel.
Rapat paripurna pencopotan Fadel merupakan rangkaian konflik di internal DPD. Pada Senin (15/8/2022) atau tiga hari sebelum rapat berlangsung, 102 anggota DPD telah menandatangani pernyataan mosi tidak percaya kepada Fadel.