Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan kembali melakukan sidang kode etik terhadap satu perwiranya yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pom Dedi Prasetyo mengatakan bahwa satu perwira yang akan di sidang etik hari ini adalah KP BW atau Kompol Baiquni Wibowo mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri
"Besok [Jumat, 2 September 2022] KP BW akan sidang etik, yang lain minggu depan," tutur Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022) malam.
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa satu perwira yang sedang di sidang etik adalah Kompol Chuk Putranto.
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto [CP], sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya 3 hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Sekadar informasi, Polri akhirnya menetapkan tujuh personelnya sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga
Berikut daftar nama tujuh tersangka obstruction of justice:
1. Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan,
2. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni
5. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putrantdan
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
7.Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.