Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Perwira Polisi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Obstruction of Justice

Satu perwira yang sedang di sidang etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Kompol Chuck Putranto.
Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM./JIBI-Setyo Aji Harjanto
Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM./JIBI-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Satu perwira polisi sedang menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa satu perwira yang sedang di sidang etik adalah Kompol Chuck Putranto.

“Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto (CP), sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik,” ujar Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri menduga kuat enam orang melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Agung Maryoto mengatakan bahwa enam orang tersebut diduga kuat melakukan obstruction of justice setelah Timsus melakukan proses pemeriksaan mendalam.

“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Keenam orang itu adalah: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper