Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti perwira Polri peraih Adhi Makayasa yang diperiksa dan dicopot gara-gara kasus tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Perwira itu masuk ke dalam 97 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, perwira Polri peraih Adhi Makayasa itu bernama AKP Irfan Widyanto. Dia meraih Adhi Makayasa pada tahun 2010 dan sebelum dimutasi dirinya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan surat telegram No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 AKP Irfan dipindahkan atau dimutasi menjadi Pama Yanma Polri.
Diketahui, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri, yaitu Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara, dan Matra Kepolisian.
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian.
Baca Juga
Trimedya pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memikirkan nasib 97 personel tersebut. Menurutnya, jangan sampai yang perannya tidak terlalu berpengaruh ikut berdampak.
"Dan apa peran dia? Enggak gampang jadi Adhi Makayasa. Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja digantung sedemikian lama. Kalau kita hitung peristiwa sudah satu bulan 17 hari," tutur Trimedya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).