Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosok Perwira Polri Peraih Adhi Makayasa yang Dicopot Gara-Gara Kasus Ferdy Sambo

Trimedya Panjaitan menyoroti perwira Polri peraih Adhi Makayasa yang diperiksa dan dicopot gara-gara kasus Ferdy Sambo.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyinggung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam RDP dengan Polri, Rabu (24/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyinggung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam RDP dengan Polri, Rabu (24/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti perwira Polri peraih Adhi Makayasa yang diperiksa dan dicopot gara-gara kasus tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Perwira itu masuk ke dalam 97 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, perwira Polri peraih Adhi Makayasa itu bernama AKP Irfan Widyanto. Dia meraih Adhi Makayasa pada tahun 2010 dan sebelum dimutasi dirinya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Namun, berdasarkan surat telegram No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 AKP Irfan dipindahkan atau dimutasi menjadi Pama Yanma Polri.

Diketahui, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri, yaitu Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara, dan Matra Kepolisian.

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian.

Trimedya pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memikirkan nasib 97 personel tersebut. Menurutnya, jangan sampai yang perannya tidak terlalu berpengaruh ikut berdampak.

"Dan apa peran dia? Enggak gampang jadi Adhi Makayasa. Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja digantung sedemikian lama. Kalau kita hitung peristiwa sudah satu bulan 17 hari," tutur Trimedya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper