Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan bahwa dari 97 personel yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Dari 35 personel tersebut, Listyo memerinci ada 1 irjen, 3 brigjen, 6 kombes, 7 AKBP, 4 kompol, 5 AKP, 2 iptu, 1 ipda, 1 bripka, 1 brigadir, 2 briptu, dan 2 bharada.
Listyo mengatakan bahwa, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.