Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis sempat melayangkan protes saat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dimakamkan secara kedinasan setelah autopsi kedua.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan hal tersebut karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami melakukan pemakaman paska ekshumasi dengan upacara kedinasan. Kami tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap peristiwa yang dilaporkan khususnya terhadap Brigadir J. Meskipun kami mendapatkan protes dari kuasa hukum Putri, namun pemakaman tersebut kami lakukan secara dinas," papar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, pihak keluarga memang sempat sempat meminta pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan. Namun, hal tersebut mendapatkan penolakan dari personel Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biropaminal Divpropam) Polri.
"Saat akan dimakamkan personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan, karena menurut personel Divpopam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," papar Listyo.
Permasalahan juga terjadi ketika keluarga menerima jenazah Brigadir J pada 9 Juli 2022. Pasalnya, keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan untuk melihat jenazah.
"Keluarga sempat tidak menerima jenazah dan menandatangani berita serah terima apabila tidak boleh melihat. Akhirnya keluarga diperbolehkan melihat separuh badan ke atas," imbuh Listyo.
Tidak hanya sampai di situ, Listyo mengungkapkan bahwa keluarga menemukan beberapa kejanggalan saat melihat jenazah Brigadir J.
"Keluarga melihat ada luka-luka dan jahitan di wajah almarhum melihat kondisi tersebut keluarga menjadi histeris," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Listyo, personel Divpropam menjelaskan ada tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Keluarga pun tidak percaya dengan apa yang dijelaskan oleh personel Divpropam tersebut.
"Beberapa hal kemudian ditanyakan terkait CCTV kemudian hal-hal yang dirasa janggal dan terkait barang korban dan kejanggalan-kejanggalan ini viral dan menjadi perbincangan publik," katanya.
Kasus Brigadir J memang telah menyita perhatian publik sejak Juli silam. Dia awalnya dituduh melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Kemudian terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Namun belakangan terungkap ada rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kini kepolisian telah menetapkan lima tersangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Selain itu ada anak buah Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal atau Brigadir RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf alias KM yang merupakan sopir Putri Chandrawathi.