Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti 97 personel kepolisian yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Salah satunya disebut perwira meraih Adhi Makayasa.
Dia meminta nama-nama personel tersebut dan perannya dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kan tersangka ada empat atau enam tadi, saudara Kapolri menyebutkan. Tetapi yang agak kaget tadi yang kena kode etik kemarin 83, sekarang 97 kalau boleh kami diberikan nama-nama itu, jabatannya, dan perannya [dalam kasus pembunuhan Brigadir J]," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri, yaitu Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara, dan Matra Kepolisian.
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian.
Trimedya pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memikirkan nasib 97 personel tersebut. Menurutnya, jangan sampai yang perannya tidak terlalu berpengaruh ikut berdampak.
Baca Juga
Terlebih, dia mendengar ada polisi penerima penghargaan Adhi Makayasa yang ikut dalam pemeriksaan.
"Dan apa peran dia? Enggak gampang jadi Adhi Makayasa. Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja digantung sedemikian lama. Kalau kita hitung peristiwa sudah satu bulan 17 hari," kata Trimedya.
Dia meminta agar Kapolri tidak menunda-nunda sidang kode etik terhadap personel polisi tersebut. Supaya kepolisian dapat segera menindak sesuai dengan perannya masing-masing.
"Tolong jangan dipending, karena ada keluarganya menyampaikan dengan perannya yang minim, tapi ada stigma ke keluarganya 'pembunuh', padahal perannya minim sekali. Kalau memang salah ya disikat. Kalau tidak ya segera diberi peringatan ringan atau tertulis," pungkasnya.
Sebelumnya, Listyo membeberkan ada 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Langgar Kode Etik
Dari 97 personel yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo.
Dari ke-35 personel tersebut, ada satu irjen, tiga brigjen, enam Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua iptu, satu ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu, dan dua bharada.
Listyo mengatakan, bahwa dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sesuai dengan surat telegram rahasia nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 sebanyak 24 personel aktif Polri yang dimutasi dari jabatannya saat ini.
"Iya, itu benar [mutasi]," tutur Dedi kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Dalam surat tersebut, terperinci beberapa jabatan seperti Komisaris Besar (Kombes), Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP), Komisaris Polisi (Kompol), sampai dengan Bhayangkara Dua (Bharada).