Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Polri! Trimedya Minta Kapolri Pinggirkan Antek-Antek Ferdy Sambo

Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminggirkan antek-antek Ferdy Sambo dan mereformasi Polri.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyinggung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam RDP dengan Polri, Rabu (24/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyinggung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam RDP dengan Polri, Rabu (24/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyinggung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Polri melakukan bersih-bersih, kalau saya mengusulkan tadi juga sebagian menyampaikan kalau ada antek-antek Sambo [Ferdy Sambo] dipinggirkan bukan disikat. Kalau ada yang tidak merah putih dengan Kapolri tidak mendukung kepemimpinan saudara Kapolri pinggirkan juga," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dia meminta agar Listyo tidak ragu-ragu untuk melakukan hal tersebut. Bahkan, kepada seniornya sekalipun di kepolisian.

"Saudara Kapolri ini sangat didukung oleh masyarakat, sangat didukung oleh Presiden, dan sangat didukung oleh Komisi III," katanya.

Trimedya juga meminta agar internal Polri dibenahi, termasuk soal tupoksi pada bagian masing-masing.

Dia menemukan bahwa kewenangan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biropaminal Divpropam) yang sebelumnya dibawahi Ferdy Sambo terlalu luas.

"Dia yang menyelidik, dia yang mengutus, kalau orangnya tepat, bagus. Ternyata orang yang disitu enggak tepat. Termasuk juga Reserse, karena kita melihat Bareskim [Badan Reserse Kriminal], semua perkara di daerah ditarik," paparnya.

Politikus PDIP tersebut kemudian menyinggung Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar yang berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Menegakkan hukum itu bagian ketiga, bukan bagian pertama. Itu diterjemahkan dengan UU nomor dua. Kita mendukung kepemimpinan saudara Kapolri, tapi harus tegas, karena ada kritik dari masyarakat juga leadership harus ditonjolkan. Intinya Reformasi dan reposisi Polri supaya semakin dicintai oleh masyarakat," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper