Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menyelesaikan proses sidang kode etik yang melibatkan sejumlah personel polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebulan ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan, ada 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Perinciannya: 1 irjen, tigab, enam kombes, tujuh AKBP, empat kompol, lima AKP, dua iptu, satu ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu, dan dua bharada.
"Sebanyak 18 ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," kata Listyo.
Dijelaskan, dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara itu, 16 anggota anggota telah ditempatkan khusus.
Baca Juga
"Sisanya [dua] menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," pungkasnya.