Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas insiden pembentakan wartawan oleh anggota Brimob saat peliputan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo di Mabes Polri.
"Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para rekan media, mungkin dalam peliputan sidang KKEP ini ada hal-hal yang kurang berkenan," kata Dedi di Gedung KKEP, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun, insiden tersebut terjadi pada Kamis (25/8/2022). Banyak awak media memenuhi ruangan di Gedung KKEP untuk meliput persiapan sidang etik Ferdy Sambo.
Anggota Brimob yang berada di lokasi untuk menjaga proses persidangan membentak awak media yang dinilainya tidak tertib karena tampak berdesak-desakan.
Dilansir dari Antara, awak media masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang. Namun terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Pada saat itu sejumlah media yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, sidang etik Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.
Tak hanya Sambo, KKEP juga memeriksa belasan saksi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hasilnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Dia juga dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.