Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insiden Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Sambo, Polri Minta Maaf

Polri meminta maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan saat peliputan sidang etik Ferdy Sambo.
Wartawan Dibentak Brimob Saat Liput Sidang Etik Sambo. Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari./Istimewa
Wartawan Dibentak Brimob Saat Liput Sidang Etik Sambo. Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas insiden pembentakan wartawan oleh anggota Brimob saat peliputan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo di Mabes Polri.

"Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para rekan media, mungkin dalam peliputan sidang KKEP ini ada hal-hal yang kurang berkenan," kata Dedi di Gedung KKEP, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Adapun, insiden tersebut terjadi pada Kamis (25/8/2022). Banyak awak media memenuhi ruangan di Gedung KKEP untuk meliput persiapan sidang etik Ferdy Sambo. 

Anggota Brimob yang berada di lokasi untuk menjaga proses persidangan membentak awak media yang dinilainya tidak tertib karena tampak berdesak-desakan. 

Dilansir dari Antara, awak media masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang. Namun terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Pada saat itu sejumlah media yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral.

Diberitakan sebelumnya, sidang etik Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam. 

Tak hanya Sambo, KKEP juga memeriksa belasan saksi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Hasilnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Dia juga dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper